Search
Search
Close this search box.

Simalakama Pasar “Gang Rivai”, Sewa Rp 200 Ribu Sebulan, Retribusi Rp 5000 Per Hari Di Jalan Umum

Suasana pagi hari gang Rivai dipenuhi PKl dan jadi lahan parkir. (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Pasar dadakan kami menyebutnya, tepat di samping Pasar Rahmat Jalan Lambung Mangkurat Gang Rivai RT. 34, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kegiatan perniagaan yang tak pada tempatnya ini diketahui telah berlangsung kurang lebih delapan tahun lamanya (sesaat setelah pasar Rahmat di renovasi), pasar dadakan ini menggunakan jalan umum atau berada di dalam gang yang merupakan akses lalu lintas masyarakat.

Tak hanya tentang keberadaan di jalan umum, ditengarai terjadi jual beli lapak atau petak di sepanjang Gang Rivai, sedikitnya tercatat ada 75 pedagang yang setiap hari menggelar dagangannya sejak pukul 07.00 hingga 14.00 WITA ini.

Marlina, perempuan paruh baya ini merupakan pedagang makanan olahan mengaku telah berlapak dikawasan tersebut lebih dari lima belas tahun lamanya.

“Dulu saya jualan didalam, lalu pasar di bongkar untuk direnovasi saya pindah dan balik lagi kesini,” ucapnya kepada awak media Minggu (22/5/2022).

Saat ditanya mengenai status lapak yang ia tempati saat ini, dirinya mengaku hanya menyewa sebesar Rp 200 ribu per bulan.

“Selain sewa kami juga bayar iuran setiap hari Rp. 5 ribu kepada pengurus,” tambahnya.

Lain lagi kisah Wati (50) seorang pedagang sembako yang berada di samping Gang Rivai, untuk menebus jalan diatas parit yang digunakan untuk akses menuju ke lapak pedagang di sebelah Gang Rivai, dirinya harus merogoh kocek Rp. 1 juta.

“Sama pengurus lama itu saya bayarnya, karna kalau ditutup jauh orang mutar kalau mau belanja,” singkatnya.

Setelah kurang lebih 15 menit kami memutari pasar dadakan tersebut, berkesempatan bertemu dengan ketua RT 34, Erwin yang juga merupakan pengelolaan Pedagang kaki lima (PKL) Gang Rivai.

Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan lapak para pedangan yang diperjual belikan, dirinya enggan menyebut siapa pemiliknya.

“Sudah lama itu dan sering kami ingatkan, dan diatur gimana baiknya saja,” ujarnya.

Pihaknya juga menyebut kalau keberadaan para PKL di lokasi tersebut menyalahi aturan.

“Ini salah, tapi kita berpikir lagi tentang dampak sosialnya,” sebutnya.

Erwin menambahkan, kegiatan PKL tersebut dikelola oleh pengelola PKL di bawah naungan RT dan diketahui oleh Sekretaris Lurah (Seklur) hingga Kecamatan.

“Kalau pemerintah meminta untuk Gang ini dikembalikan fungsi, ya kami siap,” tambahnya.

“Saya ini pertaruhkan diri saya pribadi untuk kepentingan orang banyak,” pungkasnya. (psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]