BALIKPAPAN,PROKALTIM – Belum lama ini, sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yang digelar Kantor Imigrasi Balikpapan, soal keimigrasian digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan yakni Sabaruddin Panrecalle dan Budiono Sastro Prawiro beserta anggota DPRD, dan staf sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengikuti kegiatan sosialisasi keimigrasian dan dilanjutkan perekaman paspor yang digelar Kantor Imigrasi Kota Balikpapan.
“Ada sosialisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di bidang Keimigrasian,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono kepada awak media, pada Sabtu (28/05/2022).
Lanjutnya, tadi Pak Ketua DPRD mengagendakan rapat dengan Imigrasi, sosialisasi tentang UU Nomor 6 Tahun 2011 yaitu lalu lintas orang dari atau keluar negara.
Dia mengatakan, disana diatur bagaimana dokumennya, diatur berapa lama tinggalnya, disana diatur juga tentang dokumen-dokumen tentang keimigrasian. “Kebetulan kita sebagai anggota DPRD yang selama ini belum begitu paham,” katanya.
Dia juga menjelaskan jika ada warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia khususnya Kota Balikpapan.
“Salah satu contoh, ada orang mencari suaka disini, kan ada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan di Kelurahan Lamaru, sana, itu orang mencari suaka, itu juga diatur berapa lama boleh tinggal disini, dimana ditempatkannya, siapa yang membiayai kehidupannya sehari-hari, itu diatur disitu,” ucapnya.
Budiono juga menyampaikan, sosialisasi disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Rakha Sukma Purnama.
“Ada juga orang tinggal di negara lain yang izinnya izin kerja. Disana juga diatur ada membayar kewajiban pajak, terhadap izin tinggal. Disitu diatur dalam UU keimigrasian,” urainya. (to)