SAMARINDA, PROKALTIM- Kembali personil pelayanan dan pemeriksaan barang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Samarinda, pada Senin (6/6/2022) sekitar Pukul 10.00 WITA. Menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu diselundupkan melalui perut ikan goreng yang telah diolah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat, menjelaskan pada saat kejadian tim pelayanan dan pemeriksaan barang seperti biasa menjalankan tugas serta SOP yang berlaku.
“Dia seorang ibu (pengantar) makanan datang dan mendapat nomor antri 15, saat dipanggil seperti biasa petugas kami menjalankan SOP dan ditemukan barang terbungkus solasi hitam berbentuk baterai didalam perut ikan nila goreng,” ungkap Hidayat.
Selanjutnya petugas yang mendapati barang tersebut bergegas berkordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA KPLP).
“Ternyata setelah diperiksa semua barang tersebut berjumlah 4buah, setelah gumpalan tersebut dibuka, terbagi menjadi kemasan kecil berbungkus plastik klip,” jelasnya.
Guna memastikan barang tersebut merupakan narkotika, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk tindak lanjut.
“Setelah ada tim Reskoba, barangnya langsung di cek menggunakan alat, dinyatakan sabu dan ditimbang dengan jumlah seberat 25 gram,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian Satresnarkoba sedang melakukan pemeriksaan terhadap si calon penerima barang (WBP) serta pengantar makanan tersebut, di Lapas Narkotika. (Psg/adl)