Kamu Punya Pinjaman Bank? Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang hingga Maret 2023
JAKARTA,PROKALTIM.com – Kabar baik datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Seperti dilansir dari Kompas.com, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan. “Restrukturisasi kredit…