Soal Revisi Tata Tertib DPR, DPD RI: Bentuk Manipulasi Konstitusi
PROKALTIM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, mengkritisi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib). Diketahui berdasarkan revisi peraturan tersebut, DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Penrad…