Soal Revisi Tata Tertib DPR, DPD RI: Bentuk Manipulasi Konstitusi
|

Soal Revisi Tata Tertib DPR, DPD RI: Bentuk Manipulasi Konstitusi

PROKALTIM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, mengkritisi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib). Diketahui berdasarkan revisi peraturan tersebut, DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna.  Penrad…

DPR Bisa Copot Kapolri Hingga Ketua MK, Penrad: Arogan dan Merusak Konstitusi
|

DPR Bisa Copot Kapolri Hingga Ketua MK, Penrad: Arogan dan Merusak Konstitusi

PROKALTIM – Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dikecam Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian. Menurutnya, penambahan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara secara berkala adalah bentuk arogansi dan hasrat kekuasaan oleh DPR RI. Dia menilai langkah DPR tersebut justru memperlihatkan sebuah nalar di luar logika konstitusi. “Coba…