Search
Search
Close this search box.

DPRD AKUI TIDAK BISA IKUT CAMPUR PEMANGKASAN PENERIMA BANSOS OLEH PEMKOT BALIKPAPAN

BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan melakukan pendistribusian anggaran jaringan pengaman sosial gelombang kedua. Namun pemerintah akan melakukan pemangkasan terhadap jumlah penerima bantuan dengan alasan terjadi daftar ganda antara bantuan dari pemerintah kota dengan yang dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menanggapi hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tidak bisa terlibat dalam pengawasan daftar pendistribusian jaringan pengaman sosial warga terdampak Covid-19 gelombang kedua karena sesuai Perpu semua tanggung jawab berada di Pemerintah Kota Balikpapan.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk terlibat dalam proses pendistribusian jaringan pengamanan sosial bagi warga yang terkena dampak sosial akibat penyebaran virus corona.

Baca juga  BPJS Gratis Warga Balikpapan Terkendala Tunggakan Peserta Kelas 3, Syukri : Tunggakan Rp 45 Miliar Siapa yang Bayar?

“Diterbitkannya, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, kami (legislatif) tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan karena semuanya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya ketika diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020).

Denga adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 disahkan menjadi undang-undang, sepenuhnya kebijakan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 menjadi wewenang pemerintah daerah.

” Ini juga termasuk didalamnya terkait penyusunan daftar warga yang akan dimasukan program jaring pengaman sosial yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”, jelasnya.,

Pada gelombang kedua pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan berencana mencoret sekitar 30 ribu penerima bansos. Jumlah tersebut mengurangi jumlah daftar penerima bansos pada gelombang pertama di bulan April, Mei, Juni dan Juli yang mencapai 70 ribu kepala keluarga.
Terkait kebijakan tersebut, Iwan tidak bisa berbuat banyak karena hal itu sepenuhnya adalah wewenang pemerintah kota.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Periode II Sisa Masa Jabatan 2019-2024

“Kami tidak melakukan invensi atas kebijakan pemerintah tersebut, karena ini sudah diatur dalam Perpu,” ujarnya.

” Bisa jadi pengurangan daftar penerima bansos tersebut dilakukan menyesuaikan pada kemampuan anggaran daerah untuk membantu warga terdampak pada pandemi Covid-19 gelombang kedua”, pungkasnya.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]