SAMARINDA, PROKALTIM- Kasus Pencurian Bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota akhirnya terungkap, tim Reskrim Polsek Samarinda Kota menghadiahi tersangka RP (26) dengan timah panas, Jumat (29/1).
RS tersangka spesialis curanmor pada kendaraan bermotor yang kunci kontaknya masih terpasang, RP juga seorang residivis.
![](https://prokaltim.com/wp-content/uploads/2021/01/20210131_133112-1024x768.jpg)
“Kami melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut, kita kantongi data tersangka, tim yang ada di lapangan mencium keberadaan tersangka di Kutai Kartanegara, kita kejar akhirnya tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, kita beri timah panas karena mencoba melakukan perlawan kepada petugas dan berusaha melarikan diri,” Ucap Kapolsek Samarinda Kota AKP M. Aldy Harjasatya saat press release dihadapan wartawan.
Tepatnya penangkap RP berada di kawasan Jalan Stadion Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
AKP Aldy menuturkan penangkapan dari tersangka RS diamankan enam Unit kendaran bermotor, salah satunya yang ada TKP milik wilayah Tenggarong dan terus diserahkan ke wilayah hukum Tenggarong.
Tersangka menjual motor tersebut berkisar Rp 1,5 – 3 juta rupiah, tersangka juga pernah mendekam di jeruji besi pada kasus pencurian di sebuah rumah kosong dan di tahan selama 1 tahun 2 bulan.
Kali ini RP dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman aman Maksimal 7 tahun.
“Kerjaaan saya sehari-hari sebagai Juru Parkir, uang hasil kejahatan biasa saya gunakan untuk kebutuhan hidup,” ucap RP duda anak dua itu sambil merunduk menyesali perbuatanya ini kepada media. (sam / adl)