SAMARINDA, PROKALTIM.COM – Tindakan prostitusi online atau kasus perdagangan manusia masih kerap terjadi, Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka MG alias A (7/1) lalu.
MG alias A ini pemegang akun sosial media dengan nama samaran, menawarkan booking order (BO) jasa prostitusi, peran MG alis A ini sebagai mucikari, mencari pelanggan, negoisasi harga serta menentukan waktu dan tempat transaksi prostitusi.
Pihak kepolisian sering mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya penjualan perempuan melalui aplikasi jejaring sosial dan beroperasi di beberapa guest house di Samarinda.
“Barang bukti yang kita dapatkan adalah uang sebesar Rp1.800.000, dari nilai ini tersangka mendapat bagian Rp450.000 dan kita amankan di sebuah guest house di Jalan Dermaga, Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus ini,” Ujar AKP M Aldy Harjasatya, PS Kapolsek Samarinda Kota saat press release, Selasa ( 12/1).
Terdapat tiga orang korban yang tersangka jual dan statusnya sebagai saksi dan dikenai wajib lapor, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun. (sam/adl)