Search
Search
Close this search box.

Open BO di Media Sosial, Polisi Tangkap 1 Mucikari dan 3 Wanita

Open BO di Media Sosial, Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia

SAMARINDA, PROKALTIM.COM – Tindakan prostitusi online atau kasus perdagangan manusia masih kerap terjadi, Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka MG alias A (7/1) lalu.

MG alias A ini pemegang akun sosial media dengan nama samaran, menawarkan booking order (BO) jasa prostitusi, peran MG alis A ini sebagai mucikari, mencari pelanggan, negoisasi harga serta menentukan waktu dan tempat transaksi prostitusi.

Open BO di Media Sosial, Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia
Tersangka dengan barang bukti yang diperoleh Polisi (foto : Pandhu)

Pihak kepolisian sering mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya penjualan perempuan melalui aplikasi jejaring sosial dan beroperasi di beberapa guest house di Samarinda.

“Barang bukti yang kita dapatkan adalah uang sebesar Rp1.800.000, dari nilai ini tersangka mendapat bagian Rp450.000 dan kita amankan di sebuah guest house di Jalan Dermaga, Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus ini,” Ujar AKP M Aldy Harjasatya, PS Kapolsek Samarinda Kota saat press release, Selasa ( 12/1).

Baca juga  Komorbid Jantung Pasang 7 Ring, Sabaruddin Wakil Ketua DPRD Pasien Pertama Ikut Vaksinasi

Terdapat tiga orang korban yang tersangka jual dan statusnya sebagai saksi dan dikenai wajib lapor, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun. (sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]