SAMARINDA, PROKALTIM-. Satreskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikawasan Jalan padat karya Gang Durian RT 01 Kelurahan Sempaja Utara, Kamis (28/1) lalu, ditengarai wilayah ini juga kerap di jadikan lokasi transaksi sabu-sabu, hal ini diungkapkan saat press release di Polsek Sungai Pinang, Selasa (2/2).
Adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap di jadikan tempat transaksi sabu-sabu, Satreskrim bertindak dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan pemantauan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
“Tim lakukan pengerebekan di lokasi tersebut, kita dapati seorang pria berinisial IH (22), kami melakukan pengeledahan kami temukan 1 buah bungkus rokok yang isinya 14 poket sabu-sabu siap edar, di bawah tempat tidur,” Ungkap Kompol Rengga Puspo Saputro, Kapolsek Sungai Pinang.
Ia menambahkan.
pada jum’at (29/1) pihak nya kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, awalnya laporan terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan ternyata saat mengamankan pria inisial NW (41) pihaknya mendapati satu poket sabu-sabu pada kantong celana depan.
Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap beraksi dan dari hasil kejahatannya di gunakan untuk membeli sabu-sabu, dari dua tersangka diamankan 15 poket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 6 gram bruto .
Untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UUD RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika. (jum/adl)