SAMARINDA, PROKALTIM-. Satreskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikawasan Jalan padat karya Gang Durian RT 01 Kelurahan Sempaja Utara, Kamis (28/1) lalu, ditengarai wilayah ini juga kerap di jadikan lokasi transaksi sabu-sabu, hal ini diungkapkan saat press release di Polsek Sungai Pinang, Selasa (2/2).
Adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap di jadikan tempat transaksi sabu-sabu, Satreskrim bertindak dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan pemantauan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
![](https://prokaltim.com/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210202-WA0014.jpg)
“Tim lakukan pengerebekan di lokasi tersebut, kita dapati seorang pria berinisial IH (22), kami melakukan pengeledahan kami temukan 1 buah bungkus rokok yang isinya 14 poket sabu-sabu siap edar, di bawah tempat tidur,” Ungkap Kompol Rengga Puspo Saputro, Kapolsek Sungai Pinang.
Ia menambahkan.
pada jum’at (29/1) pihak nya kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, awalnya laporan terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan ternyata saat mengamankan pria inisial NW (41) pihaknya mendapati satu poket sabu-sabu pada kantong celana depan.
Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap beraksi dan dari hasil kejahatannya di gunakan untuk membeli sabu-sabu, dari dua tersangka diamankan 15 poket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 6 gram bruto .
Untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UUD RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika. (jum/adl)