Search
Search
Close this search box.

Satgas Covid Tinjau Tiga RT secara Acak Penerapan PPKM Mikro ke RT-RT

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah posko Satgas Covid-19 ke RT-RT. Pilihan tiga RT dikunjungi rombongan satgas, yaitu RT 11 Damai Bahagia, RT 34 Sepinggan Raya dan RT 34 Gunung Samarinda Baru, Sabtu (20/2/2021).

Ketua satuan tugas (Satgas) Covid-19, HM Rizal Effendi memimpin di lapangan didampingi langsung Dandim 0905 Kolonel Arm I Putu Agung Sujarnawa, Kepala DKK Andi Sri Juliarty, Asisten Pemerintahan Syaiful Bahri, Kepala BPBD Suseno, dan Kepala Satpol PP Zulkifli. Hadir juga Kapolsek dan Danramil.

Dari lokasi pertama di RT 11 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Untuk pencegahan, setiap pendatang wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen. Habis itu lanjut di RT 34 Sepinggan Raya yang berada di Perumahan Kartini Residence, di RT 34 GsB yang berada di Perumahan Wika.

Baca juga  Pantau Situasi Kamtibmas, Brimob Kaltim Jalin Koordinasi dengan Satpam

“Kalau pola penanganan di masyarakat lebih bagus, silakan diterapkan. Seperti rapid antigen juga baik setelah ada posko di lingkungan RT, tanggung jawab penanganan Covid ada di ketua dan anggota satgas,” terangnya Ketua Satgas.

Wali Kota Balikpapan Rizal juga mengatakan, di seluruh negara di dunia, hanya dua cara melawan virus covid-19. Pertama adalah penerapan protokol kesehatan (Prokes). Yang kedua, vaksinasi. “Makanya dengan adanya Satgas RT ini, bisa membantu mensosialisasi masyarakat untuk taati protokol kesehatan dan tidak ragu untuk divaksin nantinya, jadi dua itu aja,” ungkapnya.

Apalagi upaya penanganan juga harus memperhatikan pemulihan ekonomi, bukan hanya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ini tidak mudah.

Baca juga  DPRD Balikpapan Bakal Godok 22 Rancangan Propemperda di tahun 2024

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Kolonel Arm I Putu Agung Sujarnawa menambahkan intruksi Mendagri terkait PPKM Mikro bisa dilaksanakan. “Peran RT menjaga lingkungannya sangat tergantung dari satgas RT ini sudah bagus. Pola lapor 1×24 jam harus kembali diaktifkan bagi tamu atau pendatang,” kata Wakil Ketua Satgas.

Dalam kunjungan lapangan ke posko Covid-19 RT, Satgas juga memberikan bantuan masker untuk petugas satgas RT dan masyarakat.

Dan dr Andi Sri Juliarty sebagai Juru Bicara Satgas Covid-19 menyampaikan soal pasien yang melakukan isolasi mandiri. Pasien yang terkonfirmasi positif harus melapor ke Dinas Kesehatan. dan dia menyebut selambat-lambatnya dua jam. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]