BALIKPAPAN, PROKALTIM – Disituasi pandemi saat ini kita semua dihadapkan dengan persoalan-persoalan penanggulangan Covid-19, tapi masih saja ada masyarakat Kota Balikpapan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat konfrensi pers, Selasa (23/2/2021) yang dipimpin Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Pambudi di Mapolresta Balikpapan, Selasa (23/2/2021).
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 kilogram 13 gram atau 1.013 gram.
Para pelaku berinisial RA (24) yang beralamat Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, dan yang berinisial RM (28) beralamat Jalan RE Martadinata Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah.
“Kedua para pelaku ini adalah merupakan residivis kemudian saat penangkapan tanggal 19 Februari sekitar pukul 19.00 Wita, kasus yang sama setelah mendapatkan informasi dengan diselidiki residivis yang berasal dari Samarinda masuk ke Balikpapan menggunakan kendaraan bermotor kendaraan motor jenis Honda Scopy,” Kata Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, kepada Prokaltim.com.
Dia juga mengatakan, kemudian tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan membututi kedua pelaku pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1.013 gram atau 1 kilo 13 gram kemudian selanjutnya diamankan di Polresta.
“Dilakukan lokasi penggeledahannnya di Gang Sepakat 1 RT 43 Kelurahan Graha Indah kecamatan Balikpapan Utara hingga ditemukan plastik warna merah yang sempat dibuang oleh tersangka saat dilakukan pengecekan ternyata benda yang dibuang tersebut adalah merupakan narkoba jenis sabu sebanyak 1.013 gram,” terang Wakapolresta.
AKBP Sebpril Sesa juga mengatakan, hasil penyelidikan barang bukti yang diperoleh menurut keterangan pelaku itu berinisial AM yang saat ini masih melakukan pengejaran oleh Satnarkoba Polresta, saat ini sepertinya AM mau pasarkan.
“Menurut keterangan para pelaku RA dan RM bahwasannya dari hasil barang bukti sabu ini akan mendapat upah sebanyak Rp 15 juta kepada saudara AM,” ungkapnya.
Sementara itu Wakapolresta menyampaikan, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (to)