slot deposit pulsa
slot
slot pulsa
bola16
slot pulsa
slot
iboslot
slot pulsa
Pergub Solid, Aturan Seragam ASN Kaltim Diperketat dan Diseragamkan Press "Enter" to skip to content

Pergub Solid, Aturan Seragam ASN Kaltim Diperketat dan Diseragamkan

PROALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur resmi menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sebagai langkah penegasan penerapan aturan berpakaian aparatur sipil negara yang telah berlaku efektif sejak 1 Desember 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim tersebut diikuti seluruh perwakilan perangkat daerah baik secara langsung maupun daring dan bertujuan menyamakan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan regulasi terbaru.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan menegaskan bahwa Pergub ini sudah sah secara hukum dan wajib diterapkan di seluruh perangkat daerah dengan pengaturan rinci jenis pakaian dinas yang meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian dinas upacara, hingga penggunaan seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), dengan substansi yang pada prinsipnya sejalan dengan regulasi sebelumnya dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, namun memberikan penekanan lebih spesifik terutama terkait batik khas daerah dan pakaian khas Kalimantan Timur.

Untuk PDH khaki ditegaskan bahwa warna dan model tetap namun terdapat pembatasan lengan di mana pejabat pimpinan tinggi diperbolehkan mengenakan lengan panjang atau pendek sementara pejabat administrator ke bawah hanya lengan pendek kecuali ASN perempuan berjilbab.

PDH khaki digunakan setiap Senin dan Selasa dengan atribut resmi bertuliskan “Kemendagri” dan “Pemprov Kaltim” serta lambang Ruhui Rahayu dan secara tegas melarang pencantuman nama perangkat daerah pada seragam.

Ketentuan serupa berlaku untuk PDH kemeja putih yang digunakan setiap Rabu dengan pengaturan khusus pada acara kenegaraan dan resmi.

Sementara batik khas Kalimantan Timur digunakan setiap Kamis dan diperbolehkan menggunakan motif khas daerah selama produksi seragam resmi belum tersedia dengan prioritas produk UMKM daerah.

Adapun Batik Nasional digunakan setiap Jumat dan Sabtu bagi perangkat daerah enam hari kerja serta pada peringatan Hari Batik Nasional dan acara resmi tertentu.

Pergub ini juga mengatur pakaian khas daerah yang digunakan pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Timur serta hari besar lainnya, penggunaan PSL untuk kegiatan kenegaraan, pelantikan, diklat, perjalanan dinas luar negeri hingga penerimaan penghargaan, serta PDL bagi perangkat daerah dengan tugas operasional lapangan seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, RSUD, dan perangkat teknis lainnya.

Penegasan ini menempatkan aturan pakaian dinas tidak sekadar sebagai seragam tetapi bagian dari disiplin, identitas, dan wibawa ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik di Kalimantan Timur.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *