BALIKPAPAN, PROKALTIM– Kelima tersangka diungkap sejak tanggal 27 Januari hingga 18 Februari lalu. Jatanras Polda Kaltim cepat meringkus lima orang tersangka sindikat pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di beberapa titik bahkan sampai diluar kota.
Hanya saja dari lima tersangka itu dua diantaranya berakhir pada restoratif justice yakni upaya damai dari pelaku dengan korban akhirnya tidak sampai ke pengadilan. Dari kelima pelaku tersebut sebanyak 8 barang bukti berhasil diamankan oleh Jatanras Polda Kaltim, yaitu 1 unit mobil dan 7 unit sepedamotor.
“Yakni pihak korban dan tersangka sepakat dalam artian korban tidak keberatan jadi dia melakukan atur damai akhirnya kasus ini tidak masuk ke Pengadilan. Jadi tersangka hanya ada 5 totalnya, dan untuk 2 orang restoratif justice. ,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat press rilis pada Kamis (25/2/2021) pukul 10.00 wita.
Juga, semua pelaku ini diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat. Semua pelaku ini juga beraksi di lokasi di Balikpapan, yaitu di kawasan Telaga Sari, Kilometer 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak.
Dengan membawa kabur motor yang tidak terkunci stang maupun yang tertinggal kunci di kontak mesinnya. Modus operandi yang digunakan pelaku ini dengan cara nekat.
“Mereka terbilang nekat mendorong motor yang jadi incaran lalu utak-atik mesin sampai mesin hidup di lokasi yang aman. Dengan memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung apalagi tidak dikunci stang,” ucapnya didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.
Petugas dengan mencari barang bukti hingga masuk ke perkebunan sawit di Kaltim. Karena barang bukti hampir semuanya dijual kepada pekerja sawit dengan harga murah.
“Semuanya sudah dijual dengan harga murah, dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi. (to)