SAMARINDA, PROKALTIM- Perseteruan ayah dan anak soal pemberian tanah berujung pelaporan ke polisi terus bergulir dan sebentar lagi masuk dalam tahap penentuan status tersangka, Mira Rahmawaty didera kegelisahan teramat dalam, lantaran laporan ayah kandungnya sendiri di Polresta Samarinda, sejak Desember 2020 lalu.
Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berusia 25 tahun, merupakan anak pertama dari 3 bersaudara, heran dengan laporan ayah kandungnya, awalnya memberikan tanah kepadanya untuk dibangunkan rumah yang kini dia tempati bersama suaminya, Sadam Husen serta kedua putranya yang masih kecil.
Tanah yang berukuran 19 x 19 meter persegi itu terketak di Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, yang telah dibalik nama kepemilikan dari pemilik sebelumnya pada 2016 lalu.
Was-was karena khawatir dengan nasib kedua putranya tentunya membuat Mira tak tenang, Namun Mira tak dapat berbuat apa-apa lantaran ayahnya seolah-olah telah memutus hubungan darah antara anak dan orang tua yakni dengan menolak bertemu serta membicarakan perkara yang di laporkan itu.
“Ya, tentu kami selaku anak merasa sangat sedih, Tapi orang tua kami itu tetap ngotot kasus ini berlanjut,”Ucap Sadam, suami Mira saat di temui awak media, minggu (14/3).
Dalam perkara yang tengah bergulir itu. Sadam, Hanya ingin meluruskan apa yang sebenarnya telah menjadi akar masalah dari kasus yang kini menjerat Mira.
“Dulu di 2016 itu saya dan istri datang kepada bapak untuk meminta izin tinggal di rumah sendiri, Kebetulan saat itu kami masih tinggal satu rumah dengan bapak,” kata Sadam.
Saat mengutarakan keinginan mereka yang baru terlaksana dalam 30 hari itu, Ayah kandung Mira yang juga mertua Sadam itu mengizinkan. Namun ketika itu ayahnya meminta mereka mencari tanah tak jauh dari rumah ayahnya yang ada di Rell 9.
“Kami sudah cari-cari namun tidak ada, kemudian kami ditawari tanah oleh bapak di jalan Rell 13. Kami sebelumnya tidak tahu tanah ini ada, Beliau yang menawarkan dan kami terima dengan membangun rumah di tanah ini. Disaat itu juga kami pun langsung membalik nama kepemilikan dari nama pemilik sebelumnya ,dinotaris yang kebetulan kerabat dari keluarga kami, Dan semua itu telah dilakukan sesuai prosedur,” jelas Sadam.
Sembilan bulan menunggu, Rumah yang kami diidam-idamkan pun sudah terbangun dan langsung kami tempati bersama dengan kedua putra kami.
“Waktu pun berjalan hingga muncul masalah, ketika itu kami memutuskan keluar dari usaha bapak yang merupakan usaha keluarga. Karena kami ingin fokus pada usaha yang telah kami rintis bersama sebelum ikut bekerja di usaha keluarga, Meski kami keluar dari usaha keluarga itu. Tapi kami sudah menyampaikan bahwa kami tetap akan membantu usaha bapak jika dibutuhkan, Apapun itu yang diminta oleh bapak,”Ucap Sadam.
Tapi rupanya apa yang disampaikan Sadam dan Mira itu tak disambut baik sang ayah, hingga Mira pun akhirnya menerima surat panggilan untuk dimintai klarifikasi atas laporan ayahnya pada 4 Desember 2020 lalu.
“Kami lihat ternyata yang melaporkan itu adalah ayah kandung istri saya sendiri. Disitu kami pun baru tahu ternyata yang dipermasalahkan ialah tanah rumah yang kami tempati ini,”Keluh Sadam.
Bingung harus melakukan apa, Sadam dan Mira pun mau tidak mau harus menjalani tahapan demi tahapan proses dikepolisian, “Kalau pemalsuan atas sertifikat tidak memenuhi unsur, namun kami disangkakan dengan Pasal 263 KUHP junto Pasal 264 KUHP junto Pasal 376 KUHP tindak pidana pemalsuan junto penggelapan dalam keluarga,” jelas Sadam.
Sangkaan pasal itu membuat mereka bingung, mereka disalahkan karena dalam penyerahan itu tidak disertai dengan surat seperti surat hibah. “Bagaimana kami mau minta surat itu, Itukan pemberian dari orang tua kandung kepada anak, seperti halnya hadiah. Kalau pun kami tahu ujungnya seperti ini, tentu pada saat itu juga kami tolak,” lanjutnya.
Lantaran merasa apa dilakukan mertuanya seakan dipaksakan, Sadam dan Mira, akhirnya membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan ke Kapolresta Samarinda. Bahkan surat itu ditujukan juga ke Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo.
“Ya, kemana lagi kami harus mengadu. Kami hanya meminta perlindungan hukum, karena sebenarnya ini adalah masalah keluarga. Namun kami pun juga tidak tahu apa yang diinginkan ayah kami itu,”Ucapnya
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan terkait perseteruan di dalam keluarga antara ayah kandung selaku pelapor dan anak kandung beserta menantu sebagai yang terlapor, “Masih proses penyelidikan kalau sudah lengkap pemeriksaan dan alat bukti, kami tinggal menggelarkan untuk naik tersangka,”terang Yuliansyah.
Meskipun kasus tersebut merupakan permasalahan antar keluarga, namun Yuliansyah mengatakan sejauh ini belum ada pemberitahuan kesepakatan damai kedua belah pihak, jadi proses hukum tetap berjalan.
Dikonfirmasi terpisah, HM Yasir, selaku kuasa hukum ayah kandung Mira ,selaku pelapor dalam kasus keluarga ini belum memberikan respon. Dua kali awak media mencoba menghubungi via sambungan seluler namun tidak dijawab, begitu pula dengan pesan melalui aplikasi Whatshapp, kemarin sore (15/3). (Jum/adl)