Search
Search
Close this search box.

Negara Rugi Rp. 1.620.587.500.00, Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka.

SAMARINDA, PROKALTIM- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), Rabu (24/3) Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terduga tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltim-tara telah mendampingi tersangka AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan ini digelar.

Tersangka yang berinisial AA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.620.587.500.00 (satu miliar enam ratus dua puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupia).

Tindak pidana tersebut telah dilakukan
nya pada masa pajak, Januari 2014 s.d Desember 2015 yang berlokasi di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Tersangka AA diduga kuat melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i dan/atau pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomot 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP bahwa dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau di pungut atas penjualan/penyerahan barang kena pajak (BKP) dan menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca juga  Dirkrimsus Polda Kaltim Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Desa Sukomulyo Sepaku

Tersangka AA bersama Heru Purnama Aji, yang telah di jatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau di pungut.

Tersangka AA di jerat pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i; kemudian pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak bukti pemungutan pajak dan bukti setoran pajak sesuai pasal 39A Huruf a.

Baca juga  Parit dan Saluran Irigasi Pertanian di Tenggarong Diperbaiki

Kanwil DJP Kaltimtara juga menggandeng kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam penyerahan AA ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Hal ini merupakan wujud sinergi antara insitusi negara dalam mendukung penegakan hukum memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar (voluntary compilance) dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat. (Jum/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]