SAMARINDA, PROKALTIM- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi momok menakutkan selalu menghantui korbannya, entah niat atau kesempatan yang ada dibenak para pelakunya.
Kini terjadi kembali dikawasan Samarinda Ulu, Jum’at (26/3) Sekitar Pukul 18.30 Wita. Tak perlu waktu lama untuk Tim Marabunta, Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Dr. Soetomo, Samarinda, 2 Unit motor jenis vario dan Scoopy serta di temukan alat diduga untuk melakukan aksinya berupa kunci.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarian, Melalui Kanit Reskrim Iptu Fahruddi menuturkan Setelah mendapatkan laporan bahwa pelaku ingin melakukan transaksi jual beli terhadap barang bukti hasil pencurian tersebut, tim melakukan penyisiran dan mengumpulkan infomasi dari tim yang ada di lapangan.
“Setelah mengantongi identitas pelaku serta keberadaannya, kami segera mengarah ke lokasi dimana pelaku akan melakukan transaksi jual beli barang tersebut, sesampainya di lokasi, ada 2 pria yang diduga hendak melakukan transaksi, saat kami lakukan pemeriksaan 1 orang di antaranya melarikan diri ke arah permukiman penduduk,” ungkap Iptu Fahruddi.
Diamankan pria bernama Moh Muhlis (52) yang merupakan residivis, pernah menjalani hukuman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan atas laporan penganiyaan serta kasus Pencurian, pelaku yang melarikan diri ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman diatas 5 tahun. (Sam/adl)