Search
Search
Close this search box.

Pasar Malam Berkedok Perjudian

Oki M Alfiansyah: Segera Aparat Tindak Tegas, Sesuai Pasal 303 Tentang Perjudian

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kabarnya dari masyarakat, ada perjudian berkedok pasar malam di daerah Sepinggan Balikpapan Selatan, meresahkan masyarakat sekitar. Judi berbentuk permainan dadu itu sudah berlangsung beberapa hari, beroperasi setiap malam.

Diduga, pengelola pasar malam telah melanggar izin yang diberikan, dimana pasar malam pada intinya hanya boleh dilaksanakan jika tidak melanggar aturan hukum.

Undang-undang sudah sangat jelas sekali melarang melakukan perjudian di tempat umum.

 

Beberapa warga menyebutkan, kegiatan yang menggunakan hadiah dengan dikemas ini sebagai taruhan, terkesan dibiarkan oleh aparat setempat. Pasar malam ini sepertinya tidak sesuai surat izin yang dikeluarkan aparat penegak hukum.

 

Salah satu masyarakat Balikpapan, Oki M Alfiansyah yang juga sebagi pemerhati tempat maksiat mengatakan, terkaitan dengan penemuan kami terkait adanya kegiatan perjudian yang ada di pasar malam daerah Sepinggan, Balikpapan Selatan.

“Bahwasanya kegiatan ini teramat vulgar dilakukan di muka umum yaitu di sebuah pasar malam dan kegiatan ini yang sangat kami prihatin adalah dilakukan di saat pada seluruh umat Islam mayoritas umat Islam semuanya hanya melakukan ibadah dimana di bulan suci Ramadhan ini kita semua lagi melaksanakan kekhusukan ibadah,” kata Oki M Alfiansyah, kepada Prokaltim.com.

Baca juga  Jalin Sinergitas, Lanal Balikpapan dan Pelindo IV Adakan Coffee Morning

Menurut, Oki M Alfiansyah, apalagi permainan judi ini dilakukan saat ibadah malam salat Tarawih dan Tahajud dan serta yang lainnya namun sebagian orang melakukan kegiatan perjudian dan serasa kegiatan perjudian yang dilakukan ini ada di sinyalir adanya oknum-oknum yang membekingin kegiatan tersebut ini yang harus ditindak.

“Kepolisian sudah harus jelas karena disitu ada pasal 303 tentang perjudian ini, saya minta baik dari unsur Polda Kaltim ataupun Polresta Balikpapan harus tegas menindak kegiatan perjudian ini, jelas nyata perjudian dilakukan di pasar malam itu baru perjudian kelas teri di Kota Balikpapan,” tegas Oki M Ardiansyah.

Sementara itu, dia juga menyampaikan, selain pasar malam yang berkedok perjudian, juga ada perjudian kelas atas.

“Kami temukan juga ada perjudian kelas kakap yaitu perjudian dingdong yaitu dengan mesin otomatis atau mesin elektronik kegiatan judi dingdong ini ada tempatnya di pusat kota yaitu di sekitaran wilayah Gunung Malang, Kecamatan Balikpapan Tengah, ini pun juga kami sinyal pasti ada oknum-oknum aparat yang membekingin ingin dan serasa kegiatan dingdong tersebut bisa beromzet ratusan juta bahkan miliaran ini juga harus ditindak tegas pemerintah atau kepolisian harus ditindak tegas adanya tempat-tempat maksiat,” ungkapnya.

Baca juga  Solong Tutup, Beralih Jual Sabu, 9 Poket Sabu Diamankan

Lanjut Oki M Alfiansyah, jangan sampai nanti kalau ada masyarakat yang menuntut dan tuntutannya ini diabaikan. “Nah akhirnya masyarakat melakukan tindakan, masyarakat melakukan nanti masyarakat dulu yang disalahkan padahal aparat dan Pemerintah sendiri yang sangat lemah dan belum respon terhadap kejahatan kemaksiatan baik secara pidana udah jelas pasalnya 303 secara ketertiban umum jelas mengganggu ketertiban umum yaitu di bulan suci ramadhan masih ada kegiatan kemaksiatan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, saya selaku pemerhati tempat maksiat Oki M Alfiansyah SH. CPCLE meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan aparat kepolisian untuk melaksanakan untuk menindak kegiatan ini. “Kalaupun tidak jangan salahkan masyarakat bilamana masyarakat akan tindakan-tindakan di lapangan itu aja steven point saya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Simangunsong mengatakan, diduga bukan di daerah Sepinggan, tapi tetap ditelusuri dan pemantauan oleh Polsek Balikpapan Selatan.

“Kami sudah lakukan penelusuran hasilnya negatif, ada dugaan bukan di daerah Sepinggan, kami masih terus telusuri,” tegas Iptu Payan Simangunsong, kepada Prokaltim.com, saat membalas WA dari media online Prokaltim.com. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]