Search
Search
Close this search box.

ZZT Akan Segera Ditentukan

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Apakah dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), keputusan akan dibuat. Soal kebijakan penerapan zona zero tolerance (ZZT) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman akan diputuskan besok (28/4/2021), apakah akan dilanjutkan atau tidak.

“Kemungkinan besok kita putuskan apakah kita berikan kebijakan atau kita akan tetap melanjutkan program (ZZT) yang sudah ada tersebut. Apalagi kemarin kita juga sudah rapat dengan pimpinan daerah terkait usulan masyarakat tersebut dan kemudian besok juga kita akan lanjutkan untuk menggelar rapat terkait hal tersebut,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika ditanya awak media, Selasa (27/4/2021).

Wali Kota Rizal juga mengatakan, mereka meminta agar tidak dilaksanakan uji coba penerapan ZZT saat ini dan meminta agar diberikan kelonggaran untuk bisa tetap memarkir kendaraan secara paralel di tepi jalan. “Berdasarkan hasil notulen pertemuan antara Pemerintah Kota dengan warga,” ucap Rizal.

Baca juga  Diduga Ada Pipa Gas, Bendali Telagasari Bocor hingga Kering

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai Wali Kota Balikpapan tidak bisa membuat keputusan, karena status jalan Jalan Sudirman yang ditetapkan sebagai ZZT tersebut adalah jalan nasional, dan memang ketentuannya jalan nasional itu tidak boleh ada parkir di pinggir jalan.

“Memang kemarin berdasarkan hasil notulen yang dibuat dari pertemuan dengan warga memang tidak ada keputusan. Jadi saya sampaikan kepada masyarakat bahwa keputusannya saat ini bukan hanya di Wali Kota sendiri, karena itu hal tersebut akan dibawa ke rapat Forkompinda,” terangnya.

Lanjutnya, sebenarnya kebijakan penerapan ZZT tersebut bukan untuk menyulitkan masyarakat meskipun saat ini masyarakat terdampak, tapi hal tersebut demi kepentingan masyarakat jangka panjang dan ketertiban lalu lintas.

Baca juga  KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Simpang Rapak 21 Januari 2022. Inilah Hasilnya

“Karena status jalan tersebut adalah jalan nasional, yang tidak boleh ada parkir di pinggir jalan. Apalagi hal tersebut sebenarnya bukan wewenang dari Wali Kota sepenuhnya,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]