SAMARINDA, PROKALTIM- Belum hilang dari ingatan tentang peristiwa mengenaskan masalah perebutan lahan, berujung nyawa melayang terjadi di Jalan Pakang RT 1, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Sabtu (10/4) beberapa bulan yang lalu.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru, Selasa (4/5) bertempat di Mako Polresta Samarinda, dilakukan rekontruksi atau reka adegan, tersangka AN (52) memperagakan hingga 41 adegan, sampai tersangka menghabisi nyawa korban.
Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut selain tersangka, adapula pihak kejaksaan, kuasa hukum tersangka dan penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena menuturkan rekonstruksi kejadian di Palaran, awalnya ada 39 reka adegan saja namun berjalannya rekonstruksi ada penambahan menjadi 41 adegan, rekonstruksi ini bertujuan mengetahui bagaimana tersangka merencakanakan pembunuhan tersebut.
Andhika juga menambahkan dari hasil rekontruksi terdapat unsur perencanaan, jadi selain pasal 338 KUHP, dikenakan juga pasal 340 KUHP.
Kejaksaan Negeri Samarinda membenarkan bila ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kecamatan Palaran tersebut.
“Dilihat dari reka adegan yang di lakukan tersangka AN terdapat unsur perencanaan, tetapi untuk lebih mendalam lagi kita tunggu berkasnya sudah lengkap, bila mengambil kesimpulan saat ini terlalu rawan, yang jelas dari beberapa reka adegan terdapat unsur perencanaannya sesuai pasal 338 dan 340 KUHP,” ucap Fajaruddin Salampesy Kasubsi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda.
Lain halnya dengan kuasa hukum AN, Muhamad Jafri, dirinya menganggap dalam kasus AN ini tidak ada unsur perencanaan dan lebih mengarah ke pasal 338 yang berbunyi dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Hal ini tidak bisa disebut pembunuhan berencana, karena alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban ialah parang milik korban sendiri,” Ucapnya. (Ay/sw)