Search
Search
Close this search box.

Cemburu, Miras dan Tebasan, Masih Mau?

SAMARINDA, PROKALTIM- Terbakar api cemburu pria (41) membacok rekanya sendiri usai pesta minuman keras (Miras)  jenis gaduk.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (2/5) dini hari di Jalan Kartini, Gang Melati, RT 10 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Kejadian tersebut bermula diduga karena terbakar api cemburu, saat melihat mantan istri tinggal satu rumah dengan korban dirumah pamannya.

Diketahui identitas pelaku yaitu Efendi (41) melakukan pembacokan terhadap korban Romi (46) tak lain merupakan temannya sendiri.

Saat di temui Ateng (43) merupakan paman korban menjelaskan sebelum kejadian mereka dan kawan-kawannya pesta minuman keras (Miras) jenis gaduk di depan gang.

Saat mereka asyik menenggak minuman keras itu, pelaku melihat mantan istrinya serta mengetahui tinggal bersama korban dan pamannya.

Baca juga  Ormas KOMDASLIBER Mendukung Alimuddin untuk Jadi Pj Gubernur Kaltim H Abdul Rais: Banyak Pengalamannya, Alimuddin Sangat Layak Jadi Pj Gubernur Kaltim

Usai menenggak miras tersebut pelaku sempat pulang kerumahnya di Jalan Gerliya Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan korban pulang kerumah sang paman yang tak jauh dari lokasi mereka pesta miras.

Pada Pukul 02.00 Wita, pelaku kembali ke lokasi mereka pesta miras, kali ini dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis katana (samurai) dan langsung menebas korbannya.

“Saya sudah tertidur di kamar, pelaku datang melayangkan senjata tajam tersebut kebagian lengan kiri hingga ke pinggang, saat itu posisi korban tidur di ruang tamu dan saat kejadian pintu utama tidak dikunci,” Jelas paman korban.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo pada minggu sore (2/5) menuturkan pelaku sempat melarikan diri namun telah diamankan sekitar 2 jam setelah pelariannya, diamankan barang bukti berupa sebilah sentaja tajam (sajam) katana/samurai.

Baca juga  Awalnya Dibantu, Malah Ambil Uang Masjid, Rp 8 Juta Raib

Pelaku diamankan dikediaman orang tuanya di Jalan Gerliya Sungai Pinang Samarinda. “Saat ini pelaku kami amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP. Tuturnya.

AKP Gulo juga menambahkan, kalau motifnya masalah asmara alias cemburu, “pasalnya saat mereka pesta miras pelaku melihat mantan istrinya dan diketahui pelaku tinggal satu rumah dengan sang paman,” Ungkap perwira balok tiga itu. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]