Search
Search
Close this search box.

RDP Serikat Pekerja dengan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja. Bersama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan kemarin (5/5/2021) dan rapat dipimpin oleh Sandy Ardian.

Di antaranya menolak upah murah, adanya disparitas UMK yang mana Kota Balikpapan dua terendah di Kaltim, pengawasan terhadap pekerja, hingga kurangnya penyerapan tenaga lokal. Saat dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh.

Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Balikpapan, Rustam Syachrianto, dirinya mengatakan bahwa seharusnya penyerapaan tenaga lokal dengan tenaga bukan lokal itu adalah 70:30.

“Hal itu belum diatur. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018, pasal 1 sampai pasal terakhir, tidak ada persentase mengenai pekerja lokal,” katanya.

Baca juga  Anggota Komisi IV DPRD, Asep: Insentif Guru Ngaji Alami Kenaikan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, ketentuan soal UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34,35, 36 dan 37. Di mana untuk aturan secara detailnya diatur dalam PP. 36

“Untuk masalah disparitas memang betul kita di bawah PPU. Penentuan UMK sudah ada rumusnya. PP 36 pasal 4 UMK di daerah harus berpedoman pada pemerintah pusat. Mengapa kita lebih rendah dari PPU? Karena memang dari start sudah tinggi PPU. Kebijakan yang keluar tidak bisa keluar dari PP yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, pimpinan RDP Sandy Ardian mengatakan, pihaknya akan mengkaji, bahkan merevisi, kembali perda tersebut. Dirinya meminta serikat buruh bersabar karena ada sejumlah proses yang harus dilalui.

Baca juga  Tim Pengacara PKS Telah Melayangkan 3 Surat, Tunggu Disposisi Pimpinan

“Mohon izin, ini butuh waktu untuk perda memang. Butuh waktu, butuh proses. Kami sudah menangkap aspirasi itu dan akan menyampaikannya kepada Bapemperda untuk dijadikan sebagai program Bapemperda untuk revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018. Ketika sudah masuk, nanti Bapak/Ibu akan diundang dalam rapat paripurna untuk disampaikan perda-perda yang akan dibahas DPRD,” tutupnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]