Search
Search
Close this search box.

Anggarkan 3,7 Triliun Bantuan Insentif Pemerintah Bagi Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cair 4 Juni

BIP akan cair 4 Juni. (foto : kemenparekraf)

JAKARTA,PROKALTIM – Kabar baik bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mencairkan dana bantuan insentif pemerintah (BIP) kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan yang dianggarkan dari dana hibah dan insentif ini diberikan sebagai upaya membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pendaftaran program BIP nanti akan dibuka tanggal 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021. Sosialisasi BIP akan ditayangkan live di YouTube Kemenparekraf, termasuk peluncuran websitenya,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Juni 2021.

Program BIP yang dianggarkan dari dana hibah jumlahnya lebih besar. Jangkauan penerima dananya juga diperluas. Anggaran bantuan hibah menjadi Rp3,7 triliun, yang sebelumnya pada 2020 sebesar Rp2,2 triliun.

Baca juga  Badan Promosi Pariwisata Harus Memperbaiki Kelembagaan

Pada 2021, kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, total anggaran program BIP sebesar Rp60 miliar akan diberikan kepada enam subsektor ekonomi kreatif. Penerimanya meliputi aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata. Ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum, seperti PT, koperasi, dan yayasan/perkumpulan,” jelas Sandiaga.

Sedangkan, afirmatif diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum. Seperti UD, Firma, atau CV.

Calon penerima bantuan hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan dan memilih dua kategori bantuan modal sesuai kondisi jenis usaha. Setelah itu, mereka akan diseleksi dan dikurasi para kurator.

Baca juga  Balikpapan Kembali Tutup Semua Fasilitas Hiburan Umum

“BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan,” kata Sandiaga.

Sandiaga mewanti-wanti agar dana ini digunakan dengan penuh tanggung jawab. Kemenparekraf akan mengawasi penggunaannya.

“Jadi tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan, kami akan melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi. Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif tanah air,” ujar dia. (cow)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]