Search
Search
Close this search box.

Pembatasan Pelayanan Jam 08 – 12 Wita, Ramli: dalam Rangka Mencegah dan Pengendalian Penyebaran Covid – 19

Pembatasan pelayanan di PDAM Balikpapan di karena menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto : Ato)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Pelayanan Customer Service Tatap Muka untuk PDAM Kota Balikpapan dapat diminimalisir dan dikondisikan bagi seluruh pelanggan air bersih, langkah ini diharapkan dapat dilakukan oleh pelanggan PDAM guna mencegah penyebaran Covid-19 agar dapat memproteksi diri dan selalu waspada.

Setelah Intruksi, berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan Tanggal 14 Januari 2021, Nomor : 300/142/Pem, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kota Balikpapan.

Abdul Ramli, Kabag Hubungan Pelanggan, mewakili Direksi PDAM Kota Balikpapan mengatakan bahwa PDAM harap pelanggan mengenai kegiatan tatap muka kunjungan ke Kantor Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan dapat diminimalisir mungkin, pelanggan dapat meminta permohonan fasilitas pelayanan PDAM melalui Call Center PDAM di 0542 878991 atau 878992 dan bisa juga SMS/WhatsApp di 0816200110, baik itu layanan aplikasi yang bisa terlebih dahulu ke Call Center jika ada hal yang penting sebelum diselesaikan secara langsung di Kantor Pelayanan Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan, ujar Abdul Ramli.

Kepala sub bagian K3 Jaka Eka Prastia, didamping Suryo Hadi Probowo bagian konstomer servis, saat berada di ruang pelayanan. (Foto: Ato)

Dalam upaya melakukan pencegahan Covid 19, untuk pelayanan administrasi kunjungan Tatap Muka PDAM Kota Balikpapan menerapkan pola Waktu dan Batas Jumlah Pelanggan yang berkunjung ke Kantor Pelayanan Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan, adapun dengan pola sebagai berikut :

Petugas PDAM Kota Balikpapan tetap bekerja seperti biasa serta kegiatan Pelayanan yang baik Customer Service, Pembaca Meter dan Pelayanan Teknis demi memberikan pelayanan kontinuitas air bersih untuk masyarakat Kota Balikpapan dan juga menerapkan Protokol Kesehatan terkait Covid–19 seperti alat pelindung diri dan menjaga jarak.

Hanya saja permintaan pelayanan dibatasi untuk kegiatan administrasi di Kantor Graha Tirta PDAM Ruhui Rahayu dari Jam 08.00 sampai dengan Jam 12.00 Wita untuk Hari Senin sampai dengan Kamis dan Jumat dari jam 08.00 sampai dengan Jam 10.30 Wita, terlepas dari itu dapat berkomunikasi melalui pelayanan Call Center, SMS atau WA Center.

Kemudian untuk pembayaran tagihan air bulanan, pelanggan diharapkan menggunakan Fasilitas Online untuk mempermudah pembayaran tagihan PDAM, kapanpun dan dimanapun, seperti Mobile Banking, ATM, Konter-konter PPOB, Kantor Pos dan pelanggan yang memiliki tagihan diatas satu bulan dapat melalui Loket BRI yang berada di Kantor Graha Tirta PDAM Ruhui Rahayu dengan waktu yang ditentukan dan diharapkan kordinasi terlebih dahulu melalui Call Center PDAM.

PDAM Kota Balikpapan, memohon kepada pelanggan untuk memahami situasi saat ini, Ayo kita jaga kesehatan bersama-sama, tahan diri kita untuk tetap dirumah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar kita selalu kuat dan bugar dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan semoga wabah ini segera berakhir. Imbuh Abdul Ramli. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]