| |

Rekonstruksi Pembunuhan Gunung Lingai, 17 Adegan, Pelaku Sempat Buron 25 Hari

WhatsApp Image 2021 06 08 at 19.45.47 Rekonstruksi Pembunuhan Gunung Lingai, 17 Adegan, Pelaku Sempat Buron 25 Hari PROKALTIM
Saat tersangka memperagakan adegan menusukan sajam ke daerah rusuk kiri korban (Foto : arya/prokaltim.com)

SAMARINDA, PROKALTIM- Pembunuhan seorang warga Kelurahan Gunung Lingai pada Senin (12/4) lalu kini memasuki babak baru. Jajaran Polsek Sungai Pinang pada Selasa (8/6) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan nyawa Heru (26), pelakunya tak lain adalah tetangganya sendiri yang bernama Sopian (45).

Dalam adegan rekonstruksi tersebut Sopian memperagakan bagaimana dengan sadisnya menusuk bagian rusuk sebelah kiri tubuh Heru menggunakan senjata tajam jenis badik berukuran panjang 35 Cm.

WhatsApp Image 2021 06 08 at 19.44.29 Rekonstruksi Pembunuhan Gunung Lingai, 17 Adegan, Pelaku Sempat Buron 25 Hari PROKALTIM
(foto :psamudra/prokaltim.com)

Wakapolsek Sungai Pinang AKP. Budiarso menjelaskan usai melakukan aksinya pelaku sempat buron selama 25 hari dan berpindah-pindah tempat persembunyian, hingga berhasil diamankan petugas gabungan yang terdiri dari Jatanras Polresta Samarinda, Jatanras Polda Kaltim dan Satreskrim Polsek Sungai Pinang di kawasan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara Pada Sabtu (8/5).

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk rusuk bagian kiri tubuh korban hingga korban bersimbah darah dan akhirnya meregang nyawa.

“Sedikitnya ada 17 adegan dalam rekonstruksi, awalnya pelaku dan korban masuk kedalam rumah (lokasi kejadian), terjadi adu mulut antar keduanya hingga penikaman itu terjadi dan tersangka langsung kabur, adegan demi adegan berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka,” Ucap AKP Budiarso.

Untuk mempertanggung jawabkannya perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditemui usai rekontruksi kuasa hukum tersangka, Roy Hendra Yanto mengatakan, setelah melihat hasil rekonstruksi tersebut pihaknya akan menggunakan teori kausalitas atau melihat dari sebab akibatnya.

“Pelaku merasa terancam dan memungkinkan pelaku mengambil tindakan tersebut, dan akan saya sampaikan saat di pengadilan nanti,” Kata Roy. (Ay/Sam/adl)

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *