SAMARINDA, PROKALTIM- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, operasi yustisi digelar petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD, Kecamatan dan Kelurahan di Kawasan Voorvo, Kota Samarinda, Kalimantan Timur diwarnai aksi tak terpuji di salah satu kafe.
Terlihat dua orang pemuda di cafe yang terletak di Kecamatan Samarinda Ulu ini saat diimbau protokol kesehatan (prokes) dan instruksi Walikota malah mengacungkan jari tengah pada petugas.
Dan aksinya tertangkap oleh kamera petugas gabungan yang hadir.
Ananta Diro, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia juga menjelaskan seluruh kafe di kawasan Voorvo sejatinya kooperatif, meski diwarnai tindakan tak terpuji dari salah seorang pemuda di kafe tersebut.
“Alhamdulillah semua pemilik warung dan kafe sudah kooperatif. Yang di voorvo juga kooperatif, tapi insiden itu (acungan jari tengah) ya kami maklumin karena masih anak-anak, semoga saja tidak terulang lagi,” tegasnya.
Saat ditelisik lebih jauh, Ananta Diro menyampaikan bahwa saat itu petugas tengah melakukan imbauan prokes dan tidak bermaksud menutup kafe tersebut.
Diketahui kafe tersebut ternyata milik salah satu anak anggota DPRD Kota Samarinda.
“Kebetulan itu cafe milik anaknya salah satu anggota dewan, kejadiannya itu, fakta di lapangan ditempat tersebut terjadi kerumunan. Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota nomor 4 tahun 2021 dengan level 4. Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen,” Terangnya
“Sebenarnya tadi itu mereka itu cukup saja 25 persen, hanya terjadi kerumunan konsumen makanya kami singgahi. Tadi sudah saya himbau pada pemilik usaha agar setiap meja disediakan dua kursi saja. Tidak boleh lebih. Kalau dua kursi dengan kapasitas begitu pasti terpenuhi 25 persen,” Jelas Ananta Diro.
Mengenai aturan yang diterapkan Walikota Samarinda Andi Harun teranyar, masyarakat boleh berada di warung, kafe dan restoran tetapi tak bisa berlama-lama agar tidak terjadi kerumunan.
Kafe yang didatangi petugas gabungan terlihat berkerumun dan para konsumen menetap tanpa ada jarak satu sama lain.
“Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam. Memang sudah melewati batas jam operasional. Kalau sesuai instruksi Walikota nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar,” imbuhnya.
Terkait masih terjadinya pelanggaran di sejumlah titik kawasan Kecamatan Samarinda Ulu khususnya kafe, pihaknya juga akan meneruskan ke Satgas Covid-19 Kecamatan agar memantau dan mempertegas agar tidak lagi terjadi pelanggaran.
Dari data yang tercatat di Kecamatan Samarinda Ulu, ada 84 titik kafe yang berada di kawasan tersebut dan hal ini pasti butuh ekstra mengawasi, termasuk operasi yustisi gabungan seperti yang dilakukan pada malam ini.
“Kalau masih melanggar mereka akan ditindaklanjuti melalui Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan. Untuk memantau semua cafe di kawasannya, utamanya di Kecamatan Samarinda Ulu. Jadi tadi menyambangi titik-titik mana yang tidak mengindahkan peraturan, Samarinda Ulu memang kafe dan tempat makan jumlahnya cukup banyak,” Tandasnya. (sam/adl)