BALIKPAPAN,PROKALTIM – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berjalan di Kota Balikpapan. Selain berimbas pada aktifitas di kantor Pemkot maupun kantor pemeritahan lainnya, juga berimbas terhadap kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, dan saat ini turut meniadakan jadwal pelaksanaan sidang paripurna selama masa PPKM Darurat, hingga tanggal 20 Juli mendatang.
Kasubbag Humas dan Protokol Yosep Gunawan, menyambung Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengatakan, dengan tertunda gelar rapat ini dilakukan untuk menyesuaikan surat edaran dari Ketua DPRD Kota Balikpapan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
Jadwal sidang paripurna, lanjut Yosep, ditunda akan berpengaruh pada tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD Kota Balikpapan yang sebagian sudah memasuki tahap akhir.
“Benar ada beberapa Perda yang akan kita bahas pada minggu ini, tapi kita tiadakan terlebih dahulu dan untuk Paripurna juga kita tiadakan,” kata Yosep kepada Prokaltim.com di Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Selasa (14/7).
Yosep juga menyampaikan, apabila ada masyarakat yang melaporkan permasalahan ke kantor DPRD, yang terjadi tetap kita akan mengarahkan untuk melaksanakan secara berani. Dan untuk kegiatan rapat-rapat seperti rapat dengar pendapat (RDP) tetap dilaksanakan namun lebih disarankan untuk dilaksanakan secara berani.
“Berhubung pelaksanaan RDP kita harus mengundang OPD, tapi kondisinya OPD sekarang sedang melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Memang ada beberapa yang mengajukan RDP tapi sebaiknya kita melaksanakannya secara berani, untuk pelaksanaan rapat-rapat seperti RDP kita tetap jalan,” ucapnya.
Dan untuk aktifitas di lingkungan sekretariat saat ini telah diterapkan WFH atau bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor. (to)