Search
Search
Close this search box.

Viral Video Penusukan Korban di Jalan Beje, Pemabuk Ini Akhirnya Kena Ciduk Polisi

Pelaku akhirnya diciduk Polisi usai korban melaporkan ke Polresta Balikpapan. (Foto: Ato)

BALIKPAPAN, PROKALTIMViral video di medsos aksi kriminal seorang korban pengendara yang telapak tangannya ditusuk pisau. Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/7) lalu, pukul 00.30 Wita di Jalan Asnawie Arbain atau Beje-Beje, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Adalah pria berinisial IW (32) melakukan penganiayaan terhadap korbannya seorang pria berinisial TP (35).

Kronologinya, saat dalam perjalanan bertemu dengan korban, entah kenapa kedua pria tersebut terlibat cekcok, padahal mereka tidak saling kenal satu sama lain.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku yang dalam pengaruh alkohol pun langsung melakukan aksi penganiayaan dengan menusuk korban menggunakan pisau sangkur yang ia bawa.

Baca juga  Menjadikan Masyarakat Paham Literasi Di Era Digital

“Awalnya pelaku ini menenggak minuman keras di satu tempat. Saat terjadi cekcok di TKP pelaku langsung menusuk korban dengan pisau sangkur,” kata Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis di Mapolresta, Rabu (21/7).

Rengga juga menjelaskan, dia pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Balikpapan. Dan korban mengalami luka tusukan pada telapak tangan bagian kanan. Berbekal laporan tersebut serta rekaman video aksi penganiayaan terhadap korban yang viral di medsos dan polisi bergerak memburu pelaku.

“Dari rekaman video itu kita selidiki dan pelaku berhasil diamankan pagi hari setelah kejadian di rumahnya Jalan Manunggal, BDS ll, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, saat terlihat viral di medsos.,” ungkap Rengga.

Baca juga  Tertangkap Sabu 9,39 Gram, 2 Kurir diamankan.

Dia juga mengungkapkan, pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti satu buah pisau sangkur bergagang warna hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan UU Darurat dengan kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara,” ungkap Rengga. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]