Search
Search
Close this search box.

Iringan Presiden “Minggir”, Ambulan Lewat Tuai Pujian

Penggalan Vidio. Suasana ketika ambulans melintasi iring-iringan Kepresidenan (ist/prokaltim.com)

SAMARINDA, PROKALTIM- Kunjungan Presiden Joko Widodo kali ini memberi pelajaran berharga, kejadiannya juga unik, salah satunya adalah sebuah ambulans yang menyalip iring-iringan Presiden Jokowi, pada Selasa 24 Agustus 2021, di Jalan Di Panjaitan, Samarinda Utara.

Inilah sosok Achmad Faisal, sang pengemudi ambulans yang menyalip iring-iringan Kepresidenan (psamudra/prokaltim.com)

Diketahui sopir ambulans tersebut adalah Achmad Faisal, pria berusia 31 tahun, merupakan pegawai honorer Puskesmas Sungai Siring, Samarinda Utara, dirinya mengaku kalau tak tahu kalau saat itu rombongan yang ia salip ialah rombongan kepresidenan.

“Awalnya saya salip mini bus berwarna putih ada beberapa itu, tak lama saya lintasi ada barisan moge (motor gede) yang dikendarai Polisi Militer, dan mobil sedan hitam berplat Indonesia 1, disitu saya kaget, kaca belakang terbuka sambil melambaikan tangan keluar,”Ucap Faisal.

Saat peristiwa itu terjadi Faisal bukan tanpa alasan untuk melakukan hal tersebut, pasalnya ambulans yang di kemudikan Faisal sedang merujuk pasien dari Puskesmas Sungai Siring menuju RSUD AW Sjahrani dengan keluhan buang air kecil dan besar berupa darah. Agar selanjutnya guna mendapatkan penangan medis secara intensif.

“Saat itu pasien emergency kondisinya lemah dan keluhan buang air kecil dan besar berupa darah,” Lanjut Faisal.

Kejadian tersebut juga ramai diperbincangkan publik yang kerap menuai pujian kepada iring-iringan kepresidenan, video berdurasi 27 detik itu menampilkan tim iring-iringan kepresidenan memberikan jalan kepada ambulans yang dikemudikan Faisal.

“Tim iring-iringan kepresidenan mengambil lajur kanan dan saya menggunakan lajur kiri untuk menyelip dan sempat meminta ijin kepada pak Jokowi ‘ijin melintas’ dan saya dapat lambaian tangan orang nomor satu di negeri ini,” Ujar Faisal.

Seperti yang tertuang dalam amanat Undang-undang Dasar 1945, tentang kendaraan prioritas, Nomor 22 tahun 2009. Ambulans merupakan kendaraan yang harus mendapatkan prioritas di jalan Raya.

Penulis : Psamudra
Editor   : Redaksi/adl

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]