Search
Search
Close this search box.

Pelaku Pembunuhan Perempuan 21 Tahun Asal Kota Intan Ditangkap, Tim Gabungan Kejar Sampai Kubar

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas. Rilis di halaman Mako Polresta Samarinda (foto: sam/prokaltim.com)

SAMARINDA, PROKALTIM- Tercatat 504 jam melarikan diri setelah menghabisi nyawa seorang perempuan muda berusia 21 tahun asal Kota Intan Banjarmasin, Kalimantan Selatan disebuah hotel kawasan Pasar Pagi Samarinda, akhirnya pelaku berhasil di ringkus tim gabungan Satreskrim Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Jajaran pada Sabtu (06/11/2021) di Kabupaten Kutai Barat.

Diketahui korban menginap kurang lebih 9 hari di hotel dan korban juga merupakan Pekerja Seks (PS) yang menjajakan dirinya melalui aplikasi jejaring sosial Mechat.

Tersangka R dan ER yang berhasil diamankan tim gabungan (foto: Sam/Prokaltim.com)

Pelaku mengaku merasa ditipu dengan perlakuan korban dan membuatnya kesal berawal dengan lebih dulu meminta uang muka sebesar Rp 250 ribu dan komunikasi yang kurang nyaman membuat R (23) gelap mata menghabisi nyawa korban secara brutal.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat press release Senin (08/11/2021) menjelaskan, kasus ini ada 2 tersangka yang diamankan, lebih dulu ialah ER yang merupakan rekan korban, dalam hal ini Er berperan sebagai perantara (mucikari) yang mendapatkan keuntungan dari hasil nilai per transaksi.

Tarif sekali kencan bervariasi dari Rp. 400-800 ribu, dan pelaku ER mendapatkan Rp. 100-200 ribu tergantung dari tarif yang disepakati dengan si pengguna jasa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka ER dijerat dengan Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

AKBP Eko menuturkan pelaku yang sudah terlanjur emosi menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban terlebih dulu menggunakan bantal dan menendang korban hingga korban tersungkur ke lantai, selanjutnya pelaku yang melihat sebuah kaca rias yang lebih dulu retak, lalu pelaku mengambil kaca tersebut dan menusukannya ketubuh korban secara berutal.

Atas perbuatannya pelaku R (23) dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan maksimal hukuman kurungan seumur hidup. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]