BALIKPAPAN,PROKALTIM – Pelanggaran Prokes lebih banyak terjadi di malam hari. Meski pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan gencar melaksanakan razia pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di setiap Kecamatan.
Koordinator penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli mengatakan sejak statusnya turun di level 2, pihaknya mengakui memang memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat.
Ternyata, pasca diberikan kelonggaran trend pelanggaran terjadi pada jam malam. Di Cafe, Warung Makan, Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat lainnya.
Untuk itu, Zulkifli menginstruksikan kepada jajarannya agar pelaku usaha di malam hari agar diingatkan kembali aturan yang ada.
“Jadi berada di level 2 ini bukan berarti bebas dari Covid-19, karena PPKM yang berlaku masih ada pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita,” katanya
Disampaikannya, untuk razia masker masih tetap dilakukan, hanya saja untuk penegakan disiplin di tempat-tempat kerumunan dan jam operasional yang belum ditindak kembali.
Selain melaksanakan penertiban jam operasional di cafe-cafe. Pihaknya saat ini juga telah melaksanakan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM).
“Di Perda kita kan 5 jam, misalkan THM tutupnya jam 3 subuh, berarti jam operasional bukanya jam 11 malam, tapi kalau bukanya lebih cepat sekitar jam 9 malam, berarti tidak boleh sampai jam 3 Subuh,” tandasnya. (to)