BALIKPAPAN,PROKALTIM – Seorang pria ini tidak jerah, baru satu bulan keluar dari jeruji besi, Muchlis Alias Aco Gila (36) kembali berulah, dia juga seorang residivis kasus Senjata Tajam (Sajam).
Kembali lagi dia masuk jeruji besi lantaran melakukan aksi kejahatan berupa pencurian ponsel di rumah warga di Jalan Letjen Suprapto gang 15 Oktober RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Minggu (26/12) pagi sekira pukul 07.30 Wita.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, kasus pencurian ponsel dengan tersangka Aco Gila. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah yang ditinggal keluar penghuninya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban melalui pintu dapur kemudian melihat dua unit ponsel merek Vivo Y 12 warna biru dan merek Samsung J7 yang berada di atas meja kemudian pelaku langsung mengambil ponsel tersebut dan pergi,” terangnya kepada media dalam konferensi pers kemarin.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya mendalami TKP lain karena terdapat indikasi aksi pencurian tersebut tidak dilakukan di satu tempat saja melainkan di mana-mana.
Lanjutnya, Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan, dan melihat rekaman CCTV terlihat pelaku pencurian adalah Aco Gila,” sebutnya.
Sementara itu Kapolsek Balikpapan Barat menyampaikan, Polisi mengantongi identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan perburuan Aco Gila. Akhirnya pada Senin (27/12/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merem VIVO Y12 warna biru di rumah tersangka di Jalan Sepaku Laut RT 10 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tanpa ada perlawanan.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut dan Aco mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
Dan untuk itu, akibat perbuatannya Aco Gila diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ”Juga masih dikembangkan soalnya ada TKP lainnya, tapi korbannya masih kita cari untuk laporan dan pelaku Aco Gila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya. (to)