BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham), yang wacananya dalam pembentukan Perda Penyelenggaraan Transportasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang rapat gabungan, pada Senin (17/1).
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung yang juga disapa A3 mengatakan, mengingat kembali kecelakaan dipenghujung tahun 2021 yang menyebabkan 1 pengendara motor meninggal dunia. Dan untuk itu dalam RDP tersebut membahas atensi masyarakat mengenai bagaimana situasi keselamatan dalam berkendara berlalu lintas.
“Untuk itu ada yang namanya sanksi administrasi dan pidana. Nah ini yang lagi kami liat dan komunikasikan lagi, serta ada masuk-masukan lagi dari teman Kemenkunham, sehingga masih di diskusikan kembali,” kata A3.
Politisi Golkar yang juga anggota Komisi I DPRD Balikpapan menyampaikan, sebelum ke tahap selanjutnya, Bapemperda meminta pihak Dishub untuk bisa menjawab masukan-masukan dari Kemenkunham serta saling mengkaji ulang, sebelum diluncurkan ke pembahasan Bapemperda dan Pemerintah Kota pada Kamis (20/1/2022) mendatang.
“Ya karena baru masuk kemarin masukan-masukan dari kemenkunham saya pending dulu sampai Kamis mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, Andi Arief Agung mengharapkan Perda Transportasi ini segera tuntas dalam waktu dekat, dan segera dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi untuk di finalisasikan.
“Semoga minggu depan sudah tuntas dan kita lanjutkan ke provinsi, semoga tidak sampai sebulan selesai disana, dan kemudian kita sahkan dalam paripurna menjadi perda penyelenggaraan transportasi,” ungkapnya. (to)