Search
Search
Close this search box.

Geram! Hj Kasmah Tuntut Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung

Tuntutan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak. (ilustrasi)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Balikpapan masih terus terjadi. Terlihat pada tahun 2021 mulai dari 13 kasus kekerasan fisik, 16 kasus psikis, 48 kasus kekerasan seksual, 4 kasus eksploitasi dan kekerasan lainnya ada 2 kasus. Kini terungkap lagi kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri di Kota Balikpapan.

Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Balikpapan. Kali ini korbannya adalah anak perempuan yang masih berusia 14 tahun, berdasarkan pengakuan korban, ia telah ditiduri oleh ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan pengakuan sang anak, Ibu kandungnya langsung melaporkan masalah ini ke UPTD PPA dan Polresta Balikpapan. Korbanpun langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.

Baca juga  Ketua DPRD Pastikan Pembahasan APBD Tak Terpengaruh PPKM Level 4
Anggota DPRD Balikpapan Hj. Kasmah.

Tim beruang hitam Polresta Balikpapan bersama tim GGSB, dan Unit PPA bersama Babinsa Koramil Balikpapan Barat akhirnya menangkap pelaku.

Menanggapi kasus ini, Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj Kasmah angkat bicara, kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri tidak ada toleransi sama sekali.

Hukum seberat-beratnya sampai tuntas, ketika menggauli anak kandung sendiri, apalagi yang di bawah umur saya fikir tidak ada toleransi sama sekali. ” kata Hj Kasmah, pada Rabu (19/1).

Lanjut Hj Kasmah, kalau bisa dihukum kebiri karena pelaku ini sudah tidak punya hasrat lagi. Ini merupakan upaya efek jera kepada si pelaku.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri itu dihukum mati saja.

Baca juga  DPRD Kaltim Optimistis, Banyak Investor Tertarik Karena Kaltim Punya Segudang Potensi

“Seandainya saja kita nggak punya hukum, kalau bisa orang seperti ini dihukum mati saja,” ujarnya.

Politisi fraksi Golkar ini juga mengungkapkan, karena di Indonesia merupakan negara hukum, maka pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri ini harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Karena ini tidak ada toleransi lagi menurut saya, apalagi saya sebagai perempuan. Sebab sudah merusak masa depan si anak. Dan semua agama tidak ada yang membenarkan hal ini,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]