SAMARINDA, PROKALTIM- Kasus pertikaian antara kakak dan adik ipar di Jalan Adam Malik II Gang Al Amri RT 003 No. 59 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang memasuki babak baru.
Polisi lakukan rekonstruksi yang digelar di gedung Aula Wira Pratama Polresta Samarinda, pada Selasa (22/3/2022) siang.
Turut hadir dalam kegiatan rekontruksi, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum dan tersangka Bambang Haryanto, serta tim penyidik.
Ada 38 reka adegan yang di peragakan dalam rekonstruksi tersebut, hingga hilangnya nyawa Muhammad Fadillah yang tak lain merupakan kakak ipar tersangka.
Terpisah Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andhika Dharma Sena menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga rekonstruksi.
“Ada 38 reka adegan yang dilakukan tersangka, tujuannya agar kita tahu bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan sebagai bahan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan kekejaksaan,” ungkap Sena.
Saat disebut tentang pasal yang disangkakan, pihaknya menyebut dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP sub 351 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan penganiyaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ada unsur perencanaan karena di adegan kelima, tersangka membeli pisau ke pasar kedondong” jelasnya.
Pada adegan ke-13 tersangka, memperlihatkan kalau dirinya mulai melakukan penganiyaan dengan menggunakan palu yang telah dipegangnya dan mengenai wajah korban.
“Adegan ke-14 dia (tersangka) masih memukulkan palu tersebut kewajah korban hingga gagang palunya terlepas, selanjutnya di adegan ke-15 tersangka mengeluarkan pisaunya dari pinggang dan di adegan ke-16 pelaku menusukan pisaunya dan mengenai lambung kiri korban, di adegan ke-23 korban kembali memukul korban dengan cobek, lanjut ke adegan ke-33 pelaku kembali menusukan dab menyayatka. pisaunya ke bagian belakang tubuh korban hingga korban tak berdaya,” tandasnya. (psg/adl)