Search
Search
Close this search box.

4.222,86 Gram Ganja Medan Gagal Edar, Gunakan Jasa Ekspedisi Untuk Pengiriman

Press Release, kamis (17/3/2022) di halaman Mako Polresta Samarinda. (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika kembali berhasil terungkap oleh tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, pria 33 tahun bernama Pedian Mahmud alias Pedi harus berurusan dengan pihak kepolisian, atas kepemilikan narkotika jenis ganja kering dalam jumlah besar dengan berat 4.222,86 gram bruto, yang dipesannya dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Berawal dari informasi yang dihimpun oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, jika di Jalan Pramuka 5B No 36 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Selanjutnya pada Kamis (10/3/2022) lalu dilakukan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud sebuah indekos, setelah diketahui pelaku berada di indekosnya sekitar pukul 16.00 WITA. petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang mengaku bernama Pedian Mahmud warga Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar Sungai Kunjang.

Saat petugas melakukan penggeledahan diseluruh sudut kamar indekos tersebut, ditemukan satu buah kotak kardus ukuran sedang warna putih, yang berisikan 19 poket ganja seberat 235,86 gram bruto.

“Saat penggeledahan, tim kami menemukan ganja di dalam kardus, di bawah meja kamar pelaku,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis di Mako Polresta Samarinda Kamis (17/3/2022).

Setelah itu, petugas kembali menemukan barang bukti, satu buah kaleng berisi plastik klip dan timbangan digital, yang berada di atas mejaz, selain itu juga satu buah dus besar berisi enam bungkus batang ganja kering, yang berada di atas lemari.

“Barang bukti lainnya, kami temukan plastik klip, timbangan digital dan batang ganja kering,” jelasnya kepada awak media.

Dari hasil introgasi dan pengembangan pelaku ini sebelumnya telah memesan dua paket ganja lagi dari Medan, Sumut, melalui pengiriman salah satu jasa ekspedisi, kemudian petugas pun langsung berkoordinasi dengan pihak jasa tersebut, terkait paket pesanan pelaku, yang ternyata tiba di Samarinda sehari setelah Pedi diamankan yakni Jumat (11/3/2022), pada pukul 10.00 WITA.

“Sehari setelah kami amankan, kami bawa pelaku ini ke tempat jasa ekspedisi, saat di cek ternyata ada empat bungkus besar daun ganja kering dengan yang beratnya 3.987 gram bruto, kemudian, pelaku langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]