SAMARINDA, PROKALTIM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi berbeda.
Diketahui pelaku yang merupakan seorang residivis curanmor yang sudah bolak balik masuk penjara dengan kasus yang sama.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto kepada awak media Senin (9/5/2022) tadi.
Pelaku diamankan pada Minggu (8/5) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, saat berada di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku berinisial AT alias John (32) warga Jalan M Jafar Gang Tambak Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Terungkapnya aksi pelaku AT, berdasarkan hasil jejak digital yang ditinggalkan pelaku, terekam camera pemantau CCTV di lokasi kejadian.
“Sekitar Pukul 07.30 Wita, (29/4) lalu, pelaku AT memasuki rumah di Jalan Mugirejo RT 003 Kecamatan Sungai Pinang, yang saat itu rumah dalam keadaan tidak terkunci dan melihat satu unit Hp Android warna merah di atas meja lalu pelaku mengambilnya,” ujar AKP Noor Dhianto.
“Dari hasil analisa potongan video CCTV, lalu tim bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda,” tambah Noor Dhianto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dari TKP yang berbeda.
Atas perbuatannya, saat ini AT sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Psg/adl)