BALIKPAPAN,PROKALTIM – Menghadapi libur Idul Fitri 1443 H Jasa Raharja Kalimantan Timur tetap siaga dan aktif monitor untuk berkoordinasi dengan mitra dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas. Mulai dari meninjau rumah sakit, kepolisian, tempat layanan umum seperti pelabuhan, terminal, dan bandara. Hal tersebut sebagaimana komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kenyamanan bagi para pemudik.
Beberapa kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik lebaran dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Timur seperti melakukan pemeriksaan dan pengobatan gratis, pemasangan spanduk keselamatan, pembagian APD, beberpa aksi simpatik, hingga reportase arus mudik yang dilakukan setiap hari oleh Insan Jasa Raharja.
Walau libur lebaran apabila terjadi kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja maka Perusahaan tetap membayarkan sesuai ketentuan berlaku. Selama priode lebaran Jasa Raharja Kalimantan Timur telah membayarkan santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 1,2 milyar, Jasa Raharja Kalimantan Timur mencatat terdapat 52 orang yang menjadi korban kecelakaan selama periode H-7 hingga H+7. Pembayaran santunan korban kecelakaan tetap akan diusahakan tidak lebih dari 24 jam. Setiap ada kecelakaan, Jasa Raharja akan jemput bola dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghampiri korban baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Eva Yuliasta, Kepala Cabang Kalimantan Timur mengatakan jumlah korban yang mendapatkan santunan berjumlah 20 orang korban meninggal dunia, dan 32 orang korban luka-luka yang masih dirawat di RS dan kami telah terbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan Rumah Sakit. “Angka-angka tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2019, di mana untuk korban meninggal dunia naik 122 persen dan korban luka-luka naik 129 persen.
Sesuai dengan Undang-undang, santunan untuk korban luka-luka kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja adalah penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan korban meninggal, ahli warisnya akan menerima Rp 50 juta. “Jadi pekerjaan tetap dilaksanakan walau libur, dan diusahakan pemberian santunan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” disampaikan oleh Eva. (*/to)