SAMARINDA, PROKALTIM- Persoalan Pasar “Gang Rivai” memasuki babak baru, sebelumnya pengelola PKL dikonfirmasi, menyebut siap kapan saja mengembalikan fungsi jalan kepada pemerintah apabila sewaktu – waktu diminta mengembalikan fungsinya, namun kenyataannya tak seperti itu.
Lurah Pelita L, Tafif Hamdani saat dikonfirmasi Rabu (15/6/2022) kemarin mengaku telah dua kali bersurat secara persuasif namun hingga saat ini pengelola PKL tak kunjung memberikan jawaban serta mengulur waktu.
“Dia (pengelola PKL) datang ke kelurahan bawa surat pernyataan warga-warga banyak tanda tangannya, namun saya perintahkan Sekretaris Lurah (Seklur) untuk tidak tanda tangan,” ungkapnya.
Terkait kordinasi mengenai solusinya tersebut pihaknya menyebut baru sampai kecamatan untuk berkordinasi.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, pasar tumpah Gang Rivai diketahui tak hanya menggunakan jalan umum saja, melainkan adanya praktik jual beli lapak dengan harga yang bervariasi.
PKL berjumlah 75 lapak menduduki lahan jalan umum atau gang di Jalan Lambung Mangkurat Gang Rivai Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir. (Psg/adl)