SAMARINDA, PROKALTIM- Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), PM (29) melakukan pemerasan kepada seorang pengendara sepeda motor yang kendaraannya mogok.
Kejadian ini terjadi Rabu (1/6/2022) awal bulan lalu sekitar jam 02.00 WITA di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, kemudian pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, tersangka langsung pergi,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
PM mengaku melakukan perbuatannya baru sekali dengan alasan faktor ekonomi. “Mobil yang dia pakai milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi Dia kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni lalu,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Selanjutnya, sasaran yang dituju Parizal tak menentu, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, katanya timbul begitu saja niat itu.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, sedangkan sisanya sudah dipakai pelaku.
Akibat perbuatannya, Parizal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Ref/adl)