BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sebelum memasuki pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan memasuki masa tenggat waktu sampai akhir September dan akan dikenakan denda ketika terlambat untuk melunasinya
Untuk mengurangi kepadatan atrean wajib pajak di loket kas pembayaran Bank Kaltimra, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan meminta kepada masyarakat agar memaksimalkan layanan pembayaran online dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan, tidak hanya di loket-loket unit Bank Kaltimra yang ada di luar Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, namun juga melalui Indomart dan Alfamart. Dan bahwa pihaknya telah menyediakan banyak channel pembayaran.
“Termasuk pembayaran via online melalui tokopedia, go-pay, LinkAja, serta layanan mobile banking Bank Kaltimra, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Idham, pada Jumat (3/6/2022).
“Kita harapkan masyarakat untuk tidak lagi membayar PBB di loket kas di Dispenda, karena hampir semua unit itu Bank Kaltimra di luar Dispenda itu sudah bisa menerima atau di channel-channel pembayaran seperti di Indomart, di Tokopedia, di LinkAja, di mobile bankingnya Kaltimtara juga bisa,” tambahnya.
Selain untuk mengurangi antrean, tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Untuk pembayaran PBB kami memang menyediakan channel pembayaran yang cukup banyak, sehingga diharapkan masyarakat itu tidak harus ke loket untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di Dispenda saja,” ujarnya.
Bukti pembayaran yang diterima melalui channel tambahan yang disediakan, merupakan bukti syah yang dapat dipergunakan oleh masyarakat.
“Biasanya masyarakat itu baru memenuhi kewajibannya di akhir-akhir pada Agustus atau Septemberni bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi pembayaran PBB, dan untuk jatuh tempo biasanya PBB ini 30 September,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menmbahkan bahwa BPPDRD sangat mendukung langkah ini karena ini bisa membantu pemerintah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB yang melibatkan agar lebih dekat.
Idham optimis, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PBB akan lebih meningkat dengan adanya kemudahan ini.
“Insyallah mudah-mudahan pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semankin banyak warga yang sadar membayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggak,” harapnya.
Sekadar informasi, dalam uraian tugas dan fungsi BPPDRD merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan Kota Balikpapan. Hal itu berdasarkan peraturan Wali Kota tentang susunan organisasi. BPPDRD sendiri memiliki tugas yaitu melaksanakan pengendalian pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Diantara beberapa fungsi dari BPPDRD salah satunya adalah melakukan pelaksanaan pendaftaran, pendataan, penetapan, pemungutan dan penagihan serta penggalian potensi pajak daerah. Nah rencana pembukaan chanel pembayaran ini masuk di dalamnya. Kita berharap PAD bisa tercapai walau kondisi Covid seperti ini,” ungkapnya. (to)