SAMARINDA, PROKALTIM – Pasca kebakaran yang terjadi di Jalan Kebahagiaan, RT.36, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, beberapa waktu lalu, hingga ditetapkannya satu orang tersangka, kini memasuki babak baru.
Guna mengetahui penyebabnya pasti kebakaran, tim gabungan yang terdiri dari Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, Inafis Polda Kaltim dan unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara, Kamis (28/7/2022) hari ini.
Tim Puslabfor dipimpin langsung Kasubdit Fiskom Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, AKPB Joko Siswanto.
Tahapan demi tahapan dilakukan dengan memberikan penomoran pada lokasi kebakaran dan barang bukti yang diambil di TKP sesuai penjelasan tersangka Masri alias Ase (46), dan selanjutnya sampel-sampel tersebut akan dibawa dan dianalisa di laboratorium.
“Kegiatannya hari ini ada dua, yakni mencari lokasi asal titik api pertama dan penyebabnya,” ungkap AKBP Joko Siswanto.
Terkait penyebab pasti kebakaran pihaknya menyebut belum dapat memberikan keterangan atau hasil, penyebab terjadinya kebakaran,karena pihaknya perlu melakukan beberapa pengkajian dari beberapa sampel barang bukti yang akan di bawa ke Puslabfor.
“Kurang lebih satu minggu akan keluar hasilnya,” tambahnya.
Ada beberapa barang bukti yang akan dibawa untuk dilakukan pengkajian diantaranya, kabel, bekas pompa motor dan kunci.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran yang terjadi pada Kamis (21/7/2022) siang lalu, menghanguskan enam bangunan, yang diawali terbakarnya sebuah mobil pikap yang melakukan aktivitas penyalinan BBM jenis pertalite ke jeriken. (Psg/adl)