Search
Search
Close this search box.

Korupsi PLTS, Negara Rugi Rp 53,6 M, Kuat Dugaan Pelaku Lebih dari 4 Orang

KUTAI TIMUR,PROKALTIM – Usai keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) solar cell home system, dengan total kerugian negara Rp 53,6 miliar, Jaksa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur.

Satu orang lainnya merupakan Direktur PT Bintang Bersaudara Energi yang merupakan rekanan penyedia jasa dan barang.

Kasus korupsi pengadaan solar cell tersebut terungkap setelah pihak Kejari mendapatkan hasil laporan audit BPK pusat pada bulan Mei 2021 lalu, dengan hasil audit kerugian negara senilai Rp 53,6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Yudo Adiananto, Kepala Seksi Intel Kejari Kutim.

“Proyek ini dari Pemkab Kutim diserahkan ke DPM-PTSP pada tahun 2020, namun saat ada audit dari BPK pusat pada 2021, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, dari situ kami melakukan pendalaman dan didapati kerugian negara sebesar 53,6 miliar,” ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Walaupun telah ditetapkan beberapa orang dalam kasus korupsi pengadaan PLTS solar cell home system, di Kabupaten Kutai Timur, namun masih menyisakan pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat hingga ke kalangan pengamat kebijakan publik.

Salah satunya , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Asia Muhlidin, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Kaltim, menyebut bukan lagi praktik korupsi melainkan sudah menjadi perampok uang rakyat.

“Bayangkan korupsinya Rp 53,6 miliar dari nilai dana proyek Rp 90 miliar. Itu sudah rampok karena korupsinya melebihi 50 persen,” ucap Ketua Umum LSM FP2K Kaltim, Asia Muhidin saat ditemui awak media di kawasan Citra Niaga Samarinda, Selasa (9/8/2022) siang kemarin.

Sambung Asia Muhidin, kasus tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Timur, apalagi melihat kondisi infrastruktur jalan hingga hari ini belum menuai solusi.

“Itu jalan apa sawah, berapa korban yang harus meninggal diperjalanan, melahirkan diperjalanan karena jalan rusak terlebih bila musim hujan,” ungkapnya.

Namun menurut mereka, melihat pemecahan pagu dana Rp 90 miliar menjadi 380 paket pekerjaan sistim regulasi yang digunakan, tentu korupsi sebesar itu tidak bisa dilakukan hanya oleh 4 orang saja, mungkin lebih.

“Yang ditahan hanya bawahannya saja, masa iya uang sebesar itu pimpinannya tidak tahu,” sebutnya.

Pihaknya juga menambahkan, dari hasil temuan BPK Pusat dalam kasus korupsi pengadaan PLTS solar cell home system tersebut telah terjadi mark up harga satuan serta adanya pencairan dana terlebih dahulu.

“Padahal pengerjaan fisiknya belum tersedia. Jadi sangat mustahil sekali jika dalam kasus ini hanya melibatkan 4 orang, yang bisa dibilang hanya bagian kecilnya, artinya terjadinya korupsi sebesar itu mengisyaratkan lemahnya pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang dan Jasa di Kutim,” tuturnya.

Kendati demikian, Muhidin, sapaan akrabnya, LSM Kaltim sangat mendukung penuh pihak Kejari Kutim untuk mengembangkan penyelidikan kasus korupsi ini lebih jauh untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam kasus ini. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]