SAMARINDA, PROKALTIM – Lima poket narkotika jenis sabu seberat 16,05 gram netto dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Kamis (22/9/2022) pagi, di kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang.
Dihadiri perwakilan Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kedua orang pelaku.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan selanjutnya dibuang ke saluran water closed (WC).
Pemusnahan tersebut merupakan Pengungkapan kasus pada Jumat (26/08/2022) lalu sekitar Pukul 11.40 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat jika di lahan parkir sebuah hotel di Jalan Dr Sutomo kerap digunakan transaksi narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Brigjen Edy Moestofa melalui Kasi Humas BNNP Kaltim Hariyoto.
“FZ diamankan lebih dulu beserta barang bukti sabu, saat menunggu seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut,” ungkapnya
Menurut informasi yang dihimpun Prokaltim.com, barang itu akan dibawa ke Kutai Timur mau diedarkan disana
“Jadi disini hanya transit, asalnya dari Kutim akan diedarkan lagi di Kutim,” jelas Hariyoto
Dari hasil interogasi petugas terhadap FZ, barang tersebut diperolehnya dari KR yang berdomisili di Jalan Pangeran Suryanata Perum Bukit Pinang Batara Indah, RT.13, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Selanjutnya kami kembangkan sesuai hasil interogasi dan sekitar pukul 12.10 WITA, KR berhasil diamankan,” sebutnya
Saat disinggung terkait perang masing-masing tersangka pihaknya menyebut keduanya merupakan perantara (kurir).
“Masih kami dalami lagi terkait sumber dan pemilik barang haram tersebut,” tandasnya. (psg/adl).