Search
Search
Close this search box.

PTMB Ingatkan Pelanggan yang Menunggak, Segera Lakukan Pembayaran Jika Mangkir Bisa Disegel

Plt Dirut Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, Purnamawati.

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Adanya toleransi dari Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM Balikpapan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air bersih karena kondisi pandemi Covid-19 pada 2020 lalu diharapkan disadari oleh pelanggan.

“Sebab karena kondisi pandemi Covid-19, PTMB memberikan kebijakan tidak melakukan penyegelan ataupun pencabutan meter air meskipun menunggak pembayaran tagihan air lebih dari dua bulan berturut-turut,” jelas Plt Dirut PTMB, Purnamawati.

Diakui Purnamawati, kondisi pandemi membuat perekonomian terpuruk, sehingga kebijakan tidak melaksanakan penyegelan ataupun pencabutan meter air pelanggan.”Akibatnya hal ini membuat terjadinya tunggakan yang cukup lama, bahkan ada yang tidak membayarkan tunggakan air hingga 1 tahun lebih hingga ditahun 2022,” jelas Purnamawati.

Sehingga dengan kondisi ini, pihak PTMB mengharapkan kepada pelanggan yang menunggak tagihan air agar segera melakukan pembayaran hingga akhir bulan September 2022 ini. “Karena pada bulan ini kami akan melakukan informasi secara door to door kepada pelanggan yang masih menunggak pembayaran ini, dan jika memang belum melakukan pembayaran akan dilakukan penyegelan, bahkan kalau terjadi pencabutan meter air, jika pelanggan ingin kembali mendapatkan air bersih harus membayar biaya meter baru sebesar Rp 1,518 juta, ditambah sisa tunggakan air yang belum terbayar,” tegas Purnamawati.

Menurutnya lagi, akibat tunggakan piutang pelanggan terhadap pembayaran pemakaian air tidak terlunaskan dan mempengaruhi terhadap biaya operasional Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Sebab jika berdasarkan Perwali nomor 19 tahun 2010, di bagian keempat bahwa pada pasal ke 14, pasal 15 dan pasal ke-16 yang telah diatur bahwa apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran 2 bulan maka di bulan ketiga PTMB akan melakukan proses penyegelan dan apabila di bulan ketiga masih tidak ada proses pembayaran maka masuk bulan ke-4 akan melakukan proses pencabutan atau pemutusan meter air pelanggan.

“Makanya kami mengingatkan kembali agar pada bulan September, bagi pelanggan yang belum melunasi tunggakan tagihan air bersih untuk segera melakukan pembayaran, jika tidak tentunya konsekuensi penyegelan dan atau pemutusan sambungan air,” tambah Purnamawati.

Purnamawati mengharapkan pelanggan untuk saling berinisiatif dan menyadari atas toleransi yang sudah diberikan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.”Jika ingin lebih lanjut silakan pelanggan untuk menyampaikan permasalahan tersebut di subbagian Customer Service Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan informasi ini akan kami sampaikan sosialisasi dari rumah ke rumah,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]