KUTIM, PROKALTIM – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa (APBDes) tahun 2022 di Kabupaten Kutai Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, tetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu.
Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Pj Kepala Desa (Kades) Kelinjau Ilir 2020 berinisial H dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir, 2020 berinisial R.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan bernomor : Print-33/O.4.20/F.d.1/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022, Kejari Kutim telah memeriksa sedikitnya 27 saksi yang terdiri pengurus desa, masyarakat desa, camat, dan Kasi pembangunan di Kecamatan Muara Ancalong Kutai Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan, saat dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022).
Dari dana anggaran sebesar Rp. 3,4 miliar lebih, dengan rincian, Rp. 2.122.916 miliar merupakan dana desa dan Rp. 1.213.570 miliar adalah alokasi dana desa (ADD). Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.556.238.766 miliar.
“1,5 miliar itu merupakan hasil audit BPKP perwakilan Kaltim,” jelas Michael.
Lanjut dikatakannya, kegiatan penanggulangan Covid-19 dengan anggaran Rp.908.072 juta, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 868.072 juta.
Selanjutnya pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap aset kedua tersangka diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha All New N-Max warna putih dengan nomor polisi KT 6378 SN, dua lembar surat keterangan jual beli tanah berukuran 7,8 x 9 meter persegi seharga Rp. 4 juta yang diatasnya terdapat bangunan walet.
“Motor dan sebidang tanah itu milik tersangka H, dari tersangka R, ada sebidang tanah ukuran 4 x 12 yang ada bangunan walet setinggi 11 meter,” tandasnya. (Psg/adl)