SAMARINDA, PROKALTIM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di seluruh Indonesia agar tidak menjual Obat Bebas maupun Obat Bebas Terbatas dalam bentuk cair atau sirop untuk sementara waktu.
Instruksi tersebut atas temuan gangguan ginjal akut (AKI) progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin mengatakan pihaknya telah melakukan himbauan serta bersurat kepada instansi kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Kalimantan Timur.
“Rekan sesama dokter juga sudah kami sampaikan terkait edaran tersebut,” ucap Jaya saat dikonfirmasi Rabu (19/10/2022) hari ini.
Jaya melanjutkan, bukan hanya pada obat yang mengadung paracetamol saja melainkan sediaan cair atau sirop yang mengandung zat etilen glikol yang merupakan zat pencampur pada sediaan sirop, sementara untuk dapat dihindari dalam penggunaanya.
“Balai pom juga sudah merilis, kejadian di Gambia itu benar ada empat macam sirop mengandung zat tersebut dan keempatnya itu tidak terdaftar di balai pom,” pungkasnya. (psg/adl)
Be First to Comment