Search
Search
Close this search box.

Rapat Paripurna, Sahkan Raperda P-APBD 2022 Menjadi Perda

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-23 masa sidang III tahun 2022, yang dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (4/10/2022) yang dimulai pukul 13.00 Wita.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, serta Subari juga dihadiri oleh anggota DPRD Kota Balikpapan dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

Dalam rapat paripurna, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023. Dan pengumuman penetapan Raperda Kota Balikpapan tentang perubahan APBD Kota Balikpapan TA 2022 hasil evaluasi Gubernur menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Kota Balikpapan akhirnya mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Balikpapan TA 2022 sebesar Rp 3,2 Triliun.

Hingga ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan bersama DPRD Balikpapan dengan Wali kota Balikpapan Tentang Raperda P-APBD 2022 menjadi Perda pada sidang Paripurna DPRD Balikpapan.

Untuk itu, setelah Paripurna, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pada hari ini telah disepakati kesepakatan APBD Perubahan (APBD-P) TA 2022 hasil evaluasi Gubernur. Dan setelah ditetapkan dari rancangan peraturan daerah APBD-P 2022 menjadi Peraturan Daerah APBD-P 2022.

“Maka tidak ada alasan lagi semua elemen semua dinas terkait tidak menjalankan program kegiatannya di APBD-P. Ini juga berkaitan dengan penyerapan APBD yang berarti adalah kepentingan masyarakat lebih diutamakan sebesar-besarnya,” kata Abdulloh.

Dia juga menyampaikan, untuk OPD, segera semua action untuk program kegiatannya, tolong untuk sama-sama di monitor. Jika tidak mencapai target, akan mengevaluasi kualitasnya seperti penyampaian administrasi sebelum penetapan APBD-P sehingga ketika penetapan sudah running.

“Tergantung kepala dinas masing-masing atau OPD masing-masing kemauannya sebesar apa untuk melaksanakan program-programnya yang berbasis kepentingan rakyat yang sudah ditunggu,” ucapnya.

Dengan terserapnya APBD-P itu terdapat perputaran ekonomi yang terjadi di kota Balikpapan karena kegiatan itu melibatkan semua elemen masyarakat baik pekerjaan fisik maupun nonfisik.

“Berharap agar Pemkot Balikpapan dalam melaksanakan program-program OPD disesuaikan dengan program yang tersusun di APBD-P 2022 untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]