BALIKPAPAN,PROKALTIM – Tim Pengacara DPD PKS Balikpapan mengajukan surat usulan Pergantian Antar waktu (PAW) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
“Hari ini tanggal 29 Desember 2022 Tim Pengacara PKS telah melayangkan 3 surat dan telah saya terima di hari ini juga,” ujar Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufik, pada Kamis (29/12/2022).
Tentu, selanjutnya adalah proses surat. Irfan mengatakan, surat tersebut telah dibukukan dan diberikan nomor masuk. Kemudian selanjutnya menunggu arahan ataupun disposisi langsung dari dari Ketua DPRD Kota Balikpapan.
“Proses suratnya dibukukan dulu, di nomorin dulu bahwa surat masuk tanggal sekian dan menunggu disposisi pimpinan DPRD Balikpapan dan surat sudah diterima,” katanya.
“Kalau perihalnya teman-teman (jurnalis) sudah tahu. Surat ditujukan ke Ketua DPRD. Tentu di DPRD itu berproses, Apa nanti disposisinya beliau, apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, tugas Sekretariat hanya menerima dan melakukan pemberkasan surat masuk. Sesuai undang-undang, batas waktu 7 hari. Karena bisa langsung ke Gubernur Kaltim atau Wali Kota Balikpapan. (to)